Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 3

Tema Gambar Slide 3

Rabu, 01 Maret 2023

Optimalisasi PPPK, Bagaimana Skenario Optimalisasi ???? Yuk Simak

 

Jakarta, 1 Maret 2023 — Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. “Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” pungkas Alex. “Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani saat dimintai keterangannya di Jakarta, pada Rabu (1/3). Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini. “Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris. “Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, tutup Aris. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

Surat Resmi Selengkapnya :

Selasa, 28 Februari 2023

Kamis, 16 Februari 2023

Pendaftaran Siswa Baru - Pendaftaran Sekolah paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA)

PKBM YAPERA | Merupakan lembaga yang dibentuk dan menyediakan program pendidikan kesetaraan paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA). Program ini terbuka untuk umum, terkhusus para Pekerja dan Pejabat,  yang ingin melanjutkan pendidikan sehingga bisa memperoleh ijazah sekolah. Ijazah tersebut dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan tinggi atau melamar pekerjaan. 

Dengan Membawa Persyaratan Sebagai berikut :

1. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 Lembar

2. Foto Copy Ijazah Terakhir yang Terleges 1 lembar

3. Pas Photo 4x6 3 Lembar

Saat ini, PKBM YAPERA melakukan penerimaan siswa baru, yang akan diselenggarakan mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 20 Maret 2023. Bagi teman-teman yang berminat dapat Menghubungi Contak Di Bawah. Jika ada pertanyaan, bisa menghubungi:


Hp. 0853 8255 1819

FB: https://www.facebook.com/profile.php?id=100089853920888

LINE IG: https://www.instagram.com/pkbmyapera/

Minggu, 05 Februari 2023

BATAS CUT OFF PIP, OPERATOR SILAHKAN AJUKAN MELALUI DAPODIK 2023


Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia Dengan hormat kami sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB dan usulan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Satuan pendidikan segera melakukan pemutakhiran status Layak PIP peserta didik berikut variabel mandatori (NIK, NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) di Dapodik terhadap calon penerima PIP yang akan diusulkan sesuai prioritas sasaran. 2. Pemadanan data peserta didik dengan DTKS menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2023. 3. Pengusulan peserta didik PIP fase 1 menggunakan Dapodik cut off 10 Maret 2023. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

LOGO PKBM YAPERA